Soal Tagihan Listrik Naik, Kemenko Minta BSSN Periksa Sistem PLN

Soal Tagihan Listrik Naik, Kemenko Minta BSSN Periksa Sistem PLN
Petugas PLN memperlihatkan cara mengecek meteran listrik. Foto: Antara/Humas PLN Sulselrabar

"Gambarannya begini, pemakaian pelanggan listrik pada Desember 55 kWh, Januari 50 kWh, dan Februari 45 kWh, maka pemakaian di bulan Maret yang ditagihkan di bulan April rata-ratanya sebesar 50 kWh. Kemudian untuk tagihan Mei jika dirata-ratakan akan mendapatkan 48 kWh," jelasnya.

Jika diasumsikan selama pandemi pemakaian listrik meningkat dan sama tiap bulannya yaitu sebesar 70 kWh, maka ada kekurangan tagih pada pemakaian bulan Maret 20 kWh, bulan April kurang 22 kWh, dan pemakaian bulan Mei 70 kWh, sehingga tagihan di bulan Juni menjadi 112 kWh.

"Inilah yang membuat peningkatan kWh akibat skema rata-rata tiga bulan, juga karena ditetapkan PSBB, dan ditambah pada bulan Mei adalah bulan Ramadhan yang mengakibatkan banyak aktivitas di rumah yang memakai listrik," imbuhnya.

Edison mengatakan hal tersebut membuat pelanggan kaget. Namun sesungguhnya itu adalah pemakaian yang riil setelah PLN bisa melakukan pencatatan meter secara langsung kerumah pelanggan.

"Untuk mengatasi hal tersebut, PLN memberlakukan perlindungan terhadap yang mengalami pelonjakan tarif listrik sebesar 20 persen ke atas. Sehingga pada bulan Juni hanya ditagihkan sebesar 40 persen dari kenaikan tagihan. Carry over sebesar 60 persen dari kenaikan diangsur tiga kali mulai rekening Juli 2020," pungkas Edison. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Terkait banyaknya masyarakat mengeluh soal tagihan listrik naik, BSSN diminta memeriksa sistem di PT PLN (Persero).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News