Soal Tawaran Mahfud MD Terkait Markaz Syariah, Begini Respons Tim Hukum FPI
Habib Rizieq membeli lahan dari petani per 2013. Pasalnya, petani sekitar mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut setelah menggarap selama lebih dari 30 tahun.
"Kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara. Pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII dan seterusnya, tetapi mari selesaikan ini secara baik-baik," ujar ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).
Namun, Mahfud memahami bahwa lahan HGU untuk PTPN VIII kini telah berdiri pesantren. Sembari berkelakar, dia pun menilai pesantren perlu diteruskan.
Nantinya, kata dia, pesantren itu bisa dikelola Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.
"Kalau saya, sih, berpikir begini, sih, itu untuk keperluan pesantren, ya, diteruskan saja untuk keperluan pesantren, tetapi nanti yang mengurus misalnya majelis ulama, misalnya NU dan Muhammadiyah gabung. Termasuk, kalau mau, ya, FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya, ya," beber mantan Ketua MK itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ichwan Tuankotta mengaku perlu berbicara lebih dahulu dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atas usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait keberlangsungan pesantren Markaz Syariah, Megamendung, J
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02