Soal Theddy Tengko, Mendagri Dinilai Ceroboh

Soal Theddy Tengko, Mendagri Dinilai Ceroboh
Soal Theddy Tengko, Mendagri Dinilai Ceroboh

Para pendukung Theddy beralasan eksekusi tak berdasar sebab ada penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang menyebut putusan kasasi No 161 K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 yang menghukum Theddy selama 4 tahun penjara tak bisa dilakukan.

Penetapan inilah yang kemudian diajukan ke Mendagri agar Theddy dinonaktifkan kembali. Di tengah proses ini muncul penetapan baru dari MA No 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012, yang isinya mencabut penetapan PN Ambon tadi. MA menilai tak ada lagi putusan tertinggi selain kasasi. Dengan kata lain putusan PN Ambon dinilai telah menyalahi aturan. Theddy sendiri kini sudah berada di Dobo, setelah mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusumah menuju Ambon. (pra/jpnn)

JAKARTA- Saat akan diterbangkan oleh kejaksaan ke Maluku pada Kamis (13/12), status Theddy Tengko ternyata merupakan Bupati Aru aktif. Jauh sebelum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News