Soal Theddy Tengko, Mendagri Dinilai Ceroboh
Jumat, 14 Desember 2012 – 22:30 WIB
Baca Juga:
Penetapan inilah yang kemudian diajukan ke Mendagri agar Theddy dinonaktifkan kembali. Di tengah proses ini muncul penetapan baru dari MA No 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012, yang isinya mencabut penetapan PN Ambon tadi. MA menilai tak ada lagi putusan tertinggi selain kasasi. Dengan kata lain putusan PN Ambon dinilai telah menyalahi aturan. Theddy sendiri kini sudah berada di Dobo, setelah mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusumah menuju Ambon. (pra/jpnn)
JAKARTA- Saat akan diterbangkan oleh kejaksaan ke Maluku pada Kamis (13/12), status Theddy Tengko ternyata merupakan Bupati Aru aktif. Jauh sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024