Soal Tindakan Stafsus Presiden, Pengakuan Menteri Abdul Halim Bikin Kaget

Soal Tindakan Stafsus Presiden, Pengakuan Menteri Abdul Halim Bikin Kaget
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengomentari soal surat yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, kepada camat. Menurut dia, awalnya pihak Kemendes PDTT tidak tahu-menahu soal surat tersebut.

Namun, dikarenakan surat itu ditembuskan ke Kemendes PDTT, pihaknya pun akhirnya tahu akan surat yang banyak dikritik tersebut.

“Memang di surat ada tembusan ke Kementerian Desa, saya baca. Tetapi kementerian Desa sama sekali tidak tahu-menahu mengenai surat itu. Bahkan sampai hari ini tembusan yang tercantum di surat itu pun kami belum dapat," kata Abdul Halim kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menteri Abdul Halim menerangkan, dia baru tahu soal surat tersebut setelah para pendamping, kepala desa, dan camat bertanya kepadanya. Dari situ, Menteri Abdul Halim langsung mengonfirmasi mengenai surat tersebut kepada Andi dan sudah dibenarkan.

Kemudian, Menteri Abdul Hakim menyarankan agar Andi memperbaiki mekanisme yang benar dan meneruskan niat baik itu. "Saya bilang untuk niat baik teruskan jangan berhenti tapi mekanisme diperbaiki agar tidak keliru,” sambung Menteri Abdul Hakim.

Diketahui, Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra melayangkan surat kepada para camat. Dalam surat tersebut Andi Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.

Hal itu terungkap dalam surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Stafsus bidang financial technology (fintech) itu meminta PT Amartha dilibatkan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, mengomentari soal surat yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, kepada camat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News