Soal TPG, Pimpinan Organisasi Guru Menyampaikan Peringatan Keras kepada Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk tidak mengutak-atik tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diterima pendidik.
P2G mempersilakan pemerintah membuat peta jalan pendidikan 2020-2035 kemudian merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi tidak mengganggu tunjangan profesi guru (TPG).
"Mau bikin peta jalan, revisi UU Sisdiknas, silakan. Namun, kalau utak-atik TPG, kami lawan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada JPNN.com, Jumat (29/1).
Dia menegaskan TPG berasal dari pusat sifatnya statis. Berbeda dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sifatnya dinamis, berdasarkan kinerja.
Kalau pemerintah beralasan pemberian TPG tidak berdampak positif terhadap mutu pendidikan di Indonesia, Satriwan mengatakan, ada kesalahan persepsi.
Sebab, kata Satriawan, tujuan TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Pemberian TPG bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan lho. Baca deh risalah lahirnya UU Guru dan Dosen," cetusnya.
Dia menyebutkan, tujuan TPG adalah untuk menyejahterakan guru. Menambah pendapatan para guru agar tidak pontang-panting mencari tambahan penghasilan demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Satriwan Salim menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
- P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
- Pendaftaran CPNS 2024: 267 Formasi Disiapkan Kanwil Kemenag NTB, Masih Didominasi untuk Guru
- I-Hajj Syariah Fund Berangkatkan Umrah Guru Difabel dan Pendiri Sekolah Hafiz
- 800 Guru & Pendidik Ramaikan Ng(k)aji Pendidikan GSM
- Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Menjadi Pilar Penting Merdeka Belajar
- Mensos Risma Apresiasi Guru yang Sukarela Mengajar Suku Anak Dalam