Soal Tuntutan 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Mental Sudah Cukup Siap

Soal Tuntutan 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Mental Sudah Cukup Siap
Jerinx dan kuasa hukumnya, Philipus Tarigan, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Suami Nora Alexandra ini dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU.

Pria asal Bali itu mengaku sudah menyiapkan mental terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana. Jadi, mental sudah cukup siap," ujar Jerinx seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, hari ini.

Dia berharap majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.

Adapun pemilik nama I Gede Aryastina itu bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

"Jadi, ini, kan, belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan (kuasa hukum) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif," tutur Jerinx.

Jerinx SID menanggapi tuntutan dari JPU terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News