Soal Tuntutan FSPPB, Pergantian Direksi BUMN Bukan Ranah Serikat Pekerja

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengomentari tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya.
Seperti diketahui, FSPPB berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai direktur utama Pertamina.
Payaman menilai tuntutan tersebut tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman.
Payaman menambahkan, pencopotan atau penggantian direksi, merupakan urusan pendiri atau pemilik saham.
“Jadi, jangan minta dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Sementara, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono juga menyayangkan sikap FSPPB. Menurut Tri, seharusnya FSPPB mengerti tentang tujuan berorganisasi.
Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai direktur utama Pertamina.
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa