Soal Uji Materi UU TNI, Christina Aryani Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menghormati langkah sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 Huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hak dari setiap warga negara untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK dalam hal hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh pasal suatu UU," kata Christina melalui layanan pesan, Sabtu (12/2).
Namun, lanjut dia, sebenarnya revisi UU TNI sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang 2020-2024 bersama dengan 245 rancangan aturan lainnya.
Tentunya, kata dia, status itu harus ditingkatkan menjadi prolegnas prioritas, disertai dengan naskah akademik agar aturan tersebut bisa dibahas lebih intensif.
"Naskah akademik inilah yang akan memuat penjelasan terkait urgensi dari RUU dimaksud," papar legislator Fraksi Partai Golkar, itu.
Hanya saja, Chrstina mengakui hingga kini DPR belum membahas secara intensif bersama TNI soal rencana revisi UU itu, menyusul masuknya uji materi terhadap Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di MK.
"Sampai saat ini DPR, baik Badan Legislasi maupun Komisi I sebagai mitra TNI belum pernah melakukan pembahasan terkait dengan ini," kata Christina.
Sebelumnya, Euis Kurniasih bersama empat pemohon lainnya mengajukan permohonan uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani merespons adanya pengajuan uji materi UU TNI ke MK oleh sejumlah pihak. Begini penjelasannya.
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan