Soal Uji Materi UU TNI, Christina Aryani Bilang Begini
Sabtu, 12 Februari 2022 – 19:30 WIB
Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Baca Juga:
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.
Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58.
Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani merespons adanya pengajuan uji materi UU TNI ke MK oleh sejumlah pihak. Begini penjelasannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan