Soal Vonis Penyerang Nus Kei, Begini Reaksi Monster Persidangan Ketua Tim Kuasa Hukum Jhon Kei

Soal Vonis Penyerang Nus Kei, Begini Reaksi Monster Persidangan Ketua Tim Kuasa Hukum Jhon Kei
Ketua Tim Kuasa Hukum Jhon Kei, Anton Sudanto (kedua kanan). Foto: Dokpri for JPNN

"Apalagi melalui teori labeling, dimana klien kami John Refra atau John Kei telah dilabeli preman atau mantan narapidana. Ingat ya, bukan berarti orang yang pernah dipidana tidak bisa menjadi baik, malah sebaliknya orang yang tidak pernah dipidana akan tetapi merampok uang rakyat," jelas doktor hukum pidana ini.

Anton dan kuasa hukum lainnya berjanji, akan berupaya keras mencari keadilan dalam persidangan lainnya di Jakarta Barat, masih dengan perkara yang sama.

“Apapun itu lima alat bukti akan disuguhkan oleh kami dan penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mencuri keyakinan hakim, harus dengan prinsip tujuan hukum yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Bukan datang ke pengadilan untuk menang akan tetapi untuk membuka fakta dan mencari keadilan yang hakiki," tuturnya.

“Jangan juga kriminalisasi atau menzalimi klien kami John Refra atau John Kei. Jangankan perkara besar, perkara kecil pun jika pembuktiannya tidak terang, maka seseorang tidak dapat dipidana," kata Anton.

"Dalam persidangan nanti kami akan membuka kejutan besar agar rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya dan terjadi dan akan melihat kejadian sebenarnya. Tunggu saja kejutan besar akan terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nanti,” kata Anton lagi.

Pihaknya optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan bersikap adil dan menjalankan tugasnya dengan profesional.

“Kami selalu percaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melihat seluruh pembuktian dengan terang sebelum menetapkan keyakinannya dalam perkara klien kami John Refra atau John Kei. Beliau sudah tobat ya," tandas advokat yang dijuluki Monster Persidangan ini.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah anak buah John Refra alias John Kei dalam kasus penyerangan terhadap kediaman Nus Kei dan anak buahnya. 


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News