Soal Vonis Saipul Jamil, Hakim Dahlan: Ini Murni Musyawarah

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakara Utara Dahlan membantah vonis perkara pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa pendangdut Saipul Jamil, berkaitan dengan suap Panitera PN Jakut Rohadi.
Dia menegaskan, vonis yang diberikan itu murni hasil musyawarah majelis hakim yang menyidangkan perkara.
"Tidak ada, murni musyawarah majelis," ujar Dahlan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/7).
"Ya musyawarah tadi," kata Dahlan menjawab apa pertimbangan putusan Saipul.
Dia mengatakan, alasan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum karena pasalnya berbeda. Menurut dia, vonis yang diberikan lebih ringan bukan karena ada janji dari pihak Saipul maupun Rohadi. "Tidak ada, tidak ada sama sekali," ujarnya.
Saiful dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakut tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta. Dia didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP juncto pasal 292 KUHP. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis Saipul tiga tahun penjara.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.
"Menginginkan pengurangan hukuman. Hasilnya putusan tiga tahun, dan pasal yang diberikan yakni 292 KUHP," kata dia dalam jumpa pers di KPK, Kamis (16/4).(boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakara Utara Dahlan membantah vonis perkara pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa pendangdut Saipul Jamil,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur