Soal Wacana Pelabelan BPA pada AMDK, BPOM Diminta Mengkaji Ulang Lebih Mendalam

Soal Wacana Pelabelan BPA pada AMDK, BPOM Diminta Mengkaji Ulang Lebih Mendalam
Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Mantovani. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

Kemudian yang ketiga, semua AMDK yang berbahan polikarbonat maupun non polikarbonat yang memenuhi ketentuan migrasi BPA dan limit of detection dapat memasang label yang AMDK tersebut aman dikonsumsi.

“Artinya, kalau mau, ya dua-duanya (bahan polikarbonat dan nonpolikarbonat) dilabelkan dengan sebuah pelabelan yang tidak menggiring menjadi tekanan psikologis dari konsumen, tetapi memang keduanya ini memang membangun posisi aman yang dikonsumsi,” ucap Evita.

Dia mengatakan Kemenko Bidang Perekonomian itu mendudukkan segala masalah lintas kementerian/lembaga maupun yang berhubungan dengan masyarakat banyak, yang mana pada titik itu terdapat sebuah isu permasalahan seperti wacana pelabelan BPA pada galon guna ulang ini.

Menurutnya, Kemenko Perekonomian sesuai tugas dan fungsinya itu harus hadir secara objektif terkait kebijakan apa yang perlu diterbitkan atau diputuskan, sehingga pada implementasinya itu bisa berjalan secara efektif, efisien, juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.

“Jadi, yang melatarbelakangi dilakukan FGD pada 27 Januari 2022 lalu adalah adanya surat pada bapak Menteri Perekonomian kita di tanggal 9 November 2021, terkait adanya surat dari Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan atau Aspadin yang menyampaikan keberatan pada pengaturan pelabelan bisphenol A (BPA) untuk AMDK galon guna ulang berbahan PC,” tuturnya.

FGD pada 27 Januari 2022 lalu itu dihadiri semua stakeholder seperti BPOM, Kemenperin, Pakar Nutrisi dari IPB, Aspadin, Sekretariat Kabinet, dan KPPU.

Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Seperti diketahui, Sekteratriat Kabinet telah mengembalikan revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang diajukan BPOM untuk diperbaiki karena dinilai bersifat diskriminatif terhadap satu produk tertentu saja.(dkk/jpnn)

Kemenko Perekonomian meminta agar penerbitan revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan perlu dikaji ulang dan dibahas lebih mendalam


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News