Soal Wacana Pelabelan BPA pada AMDK, BPOM Diminta Mengkaji Ulang Lebih Mendalam

Soal Wacana Pelabelan BPA pada AMDK, BPOM Diminta Mengkaji Ulang Lebih Mendalam
Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Mantovani. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Perekonomian menilai masih terdapat perbedaan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi penerbitan pelabelan berpotensi mengandung BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC).

Karenanya, Kemenko Perekonomian meminta agar penerbitan revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan perlu dikaji ulang dan dibahas lebih mendalam dengan semua pihak.

Hal itu disampaikan Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Mantovani, dalam sebuah diskusi media bertema “Kebijakan Sektoral dan Diskriminatif, Ancaman bagi Persaingan Usaha yang Fair” yang diselenggarakan Forum Jurnalis Online secara online baru-baru ini.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan setelah mendengarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Kemenko Perekonomian pada 27 Januari 2022 lalu dengan menghadirkan seluruh stakeholder.

Evita mengatakan ada tiga solusi alternatif yang diputuskan dalam FGD terkait pengaturan label “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang ini. Pertama, agar disusun sebuah pedoman teknis penggunaan kemasan mengandung BPA yang benar dan meningkatkan edukasinya ke masyarakat.

“Artinya, perbaiki saja SOP teknisnya seperti bagaimana cara mengangkut, menyimpan agar jangan sampai terpapar panas matahari, berapa lama waktu penyimpanan. Jadi, yang lebih ditingkatkan itu pedoman teknis dan literasi edukasi ke masyarakatnya,” katanya.

Solusi kedua adalah parameter BPA itu dimasukkan saja dalam syarat mutu SNI AMDK yang berlaku wajib. Menurut Evita, ini masih dalam tahap diskusi.

“Kalau sekarang ini kan mengenai kewenangan, BPOM itu terkait dengan pangan dan SNI itu letaknya di Kementerian Perindustrian. Tapi, bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa disatukan atau disinergikan nantinya,” tukasnya.

Kemenko Perekonomian meminta agar penerbitan revisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan perlu dikaji ulang dan dibahas lebih mendalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News