Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie Bilang Yakin
Di samping itu, lanjut dia, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditujukan, baik untuk tunda Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden, pada dasarnya pun mustahil untuk dilakukan karena tidak penuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Secara hukum, ini tidak akan mungkin ada perubahan lagi. Kalau UUD NRI Tahun 1945 hendak diubah, hanya ada dua kemungkinan (persyaratan) itu bisa langsung dinyatakan berlaku, pertama tidak berkaitan dengan keuntungan kepentingan sepihak dan kedua harus ditujukan untuk tujuan jangka panjang, seperti penataan sistem tata negara," jelas Jimly.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh sejumlah pihak.
Kepada partai-partai politik, Jimly menyarankan agar mereka tidak tergantung pada hasil survei terkait dengan elektabilitas dan sebaiknya berfokus mempersiapkan diri untuk menarik simpati rakyat.
"Fokus saja persiapkan diri. Jangan tergantung pada hasil survei. Kalau elektabilitasnya tidak naik berdasarkan survei, jangan minta (pemilu) ditunda. Persiapkan diri saja untuk menarik simpati rakyat sebanyak-banyaknya daripada memunculkan ide isu perpanjangan yang tidak simpatik di mata publik. Itu malah menjauhkan simpati rakyat menjelang pemilu," kata Jimly Asshiddiqie. (antara/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berbicara mengenai wacana penundaan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua