Soal Wacana Percepatan Pilkada 2024, Fraksi PKB DPR RI Tegas Menolak, Ini Alasannya

Soal Wacana Percepatan Pilkada 2024, Fraksi PKB DPR RI Tegas Menolak, Ini Alasannya
Juru Bicara Fraksi PKB Abdul Wahid. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendapat sorotan dan penolakan dari partai politik (parpol).

Salah satu parpol yang menyuarakan penolakan adalah Fraksi PKB DPR RI. Partai besutan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini dengan tegas menolak wacana percepatan pilkada 2024.

PKB menilai percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui dengan catatan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklajuti,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Abdul Wahid, Jumat (1/12/2023).

Untuk diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (21/11/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.

Wahid menyayangkan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi terhadap wacana pembahasan revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh pimpinan DPR. Menurutnya pimpinan DPR terkesan grusa-grusu sehingga tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh. “Bahkan kami tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan rapat paripurna. Sehingga publik tidak mengetahui secara komprehensif sikap dari fraksi PKB,” katanya.

Wahid menegaskan Fraksi PKB keberatan atas rencana pengubahan dan pemajuan jadwal Pilkada serentak menjadi September 2024. Menurutnya pelaksanaan Pilkada Serentak lebih baik sesuai jadwal awal yakni November 2024. “Kesepakatan pelaksanaan di November 2024 itu telah diatur dalam Undang-undang yang dahulu diputuskan secara matang dan telah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dengan Pemerintah termasuk Presiden RI,” katanya.

Wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendapat sorotan dan penolakan dari partai politik (parpol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News