Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.
Kedua turis asal Singapura itu pun dimohonkan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arsjad Rasjid cs pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah diputus pada 7 September 2023 dalam keadaan PKPU Sementara.
Putusan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, itu sangat panjang perjalanannya.
Dari PKPU Sementara yang kemudian Hakim Pengawas menetapkan tidak ada utang, kemudian Arsjad Rasjid cs keberatan dan hingga prosesnya berujung pailit pada tanggal 31 Mei 2024.
Kuasa Hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan menyampaikan banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada Jumat (31/5/2024).
Putusan itu juga dibacakan pada tengah malam 23.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal jam kerja pengadilan seharusnya telah berakhir jam 17:00 WIB.
Hal ini merupakan pertama kali dan menjadi sejarah dalam hukum Indonesia.
"Orang yang paling bertanggung jawab adalah Majelis Hakim Pemutus PKPU Sementara pada September tahun lalu, yaitu Ketua Majelisnya adalah Hakim Dewa Ketut Kartana di mana putusannya tidak sesuai dengan prosedur dan substansi hukum," kata Damian.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.
- Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Menyoal Hakim Pengawas Perkara Pailit WN Singapura Dicopot MA dari PN Jakpus
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Kata Faisal Basri, Tidak Mudah Membuat Antam Pailit, Ini Alasannya