Social Legal Dinilai Bisa Jadi Solusi Sengketa Wilayah Pulau Banyak

Social Legal Dinilai Bisa Jadi Solusi Sengketa Wilayah Pulau Banyak
Ilustrasi pulau. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022 menuai polemik lantaran memasukkan empat pulau yang jadi bagian Kepulauan Pulau Banyak di Aceh Singkil kedalam wilayah Sumatera Utara.

Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta bekerja sama dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Ar-Raniry membahas polemik kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut melalui Seminar nasional di Aula Gedung Teater UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Ketua Umum IMPAS Aceh-Jakarta, Nazarullah mengatakan, melalui seminar nasional itu diharapkan bisa menuntaskan polemik antara Aceh dan Sumut mengenai empat pulau tersebut.

“Semoga kita mendapatkan hasil kajian berupa kunci permasalahan dengan adanya seminar seperti ini,” kata Nazarullah.

Di tahun itu, tepatnya 20-22 November, dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau dalam wilayah Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal, dan Pakar Toponimi di Kota Banda Aceh.

Rapat tersebut menyampaikan hasil verifikasi dan dibakukan bahwa 260 pulau berada di wilayah Aceh. Namun dari jumlah tersebut tidak mencatat Pulau Mangkir besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah.

Sementara itu, rapat serupa dan tim yang sama malah telah dilakukan di Kota Medan, Sumut, pada 14-16 Mei 2008. Diverifikasi dan dibakukan dalam rapat tersebut 213 pulau ada dalam wilayah Sumut.

“Termasuk empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” tegas Nazarullah.

Kemendagri memasukkan empat pulau yang jadi bagian Kepulauan Pulau Banyak di Aceh Singkil kedalam wilayah Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News