Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi

Menurut polisi, selain di rumah, aksi bejat terhadap santri juga dilakukan MA di sekolah.
Aksi rudapaksa yang dilakukan oknum guru pesantren itu diakui tersangka telah berlangsung sejak April 2024 lalu.
Namun, hal itu masih terus didalami penyidik termasuk jumlah korban.
Kapolresta berharap para korban mau melaporkan kasus yang dialaminya sehingga dapat dilakukan pendampingan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban, serta Pemkot Jayapura melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kombes Victor menambahkan bahwa aksi yang dilakukan tersangka kepada kelima korban lebih dari satu kali.
Tersangka MA dikenakan Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon merilis kasus oknum guru sodomi lima santri di Holtekamp, Distrik Muara Tami. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Debat Santri
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS