Sodomi Enam Anak di Bawah Umur

Sodomi Enam Anak di Bawah Umur
Sodomi Enam Anak di Bawah Umur
BANDUNG--Tersangka RS, 28, pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah enam kali melakukan aksi bejatnya itu. Korbannya rata-rata anak di bawah umur. Atas perbutannya itu, tersangka harus mendekam di balik sel jeruji Mapolrestabes Bandung. Aksi bejat tersangka setelah orangtua korban ARA, 16, melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.  Pengakuan tersangka RS kepada polisi, dirinya melakukan pencabulan terhadap korbanya ARA dengan cara menyodomi secara berulang di rumah tersangka Jalan Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Pelaku yang sehari-harinya berjualan buah-buahan ini mengaku sudah enam kali melakukan sodomi dengan alasannya untuk memenuhi kepuasan nafsu bejatnya. "Empat korban lainnya adalah gay (penyuka sesama jenis) yang sudah dewasa dan yang satu laki-laki biasa, dan yang terakhir ARA yang masih di bawah umur," ucap RS kepada wartawan di Polrestabes Bandung.

"Saya melakukannya di rumah sendiri. kadang suka minum-minum bareng dengan korban. Biasanya sekali melakukan aksi cabul itu korban diberi uang bensin dan rokok dengan jumlah uang tidak lebih dari Rp 50 ribu," tambahnya.

Perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUH-Pidana. "Pelaku melakukan perbuatan cabulnya secara berulang dengan cara menyodomi korban, akibatnya korban mengalami trauma. Menurut pengakuan pelaku, pernah juga melakukan perbuatan cabul kepada korban-korban yang lain selain ARA," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko.

BANDUNG--Tersangka RS, 28, pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah enam kali melakukan aksi bejatnya itu. Korbannya rata-rata anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News