Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Senin, 25 Juni 2012 – 15:01 WIB

Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Namun menurutnya, Zainur tak kuasa menolak perintah untuk menyediakan uang sogokan yang dikumpulkan dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemkot Semarang. "Kata Zainuri itu perintah Wali Kota," sambungnya.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu majelis juga menanyakan uang Rp 64 juta jatah Fraksi PDIP di DPRD Semarang. Hendrar yang juga Ketua DPC PDIP Semarang itu mengakui, Zainur juga mengalokasikan Rp 64 juta bagi delapan anggota Fraksi PDIP. "Beliau (Zainuri) serahkan bungkusan hitam. Yang saya tahu itu jatah untuk PDIP. Saya tahu jumlahnya, ada Rp 64 juta," katanya.
Namun Hendrar membantah menerima uang itu. "Sampai pulang bungkusan itu ada di meja Zainuri," ucapnya.
Seperti diketahui, nama Hendrar muncul dalam surat dakwaan atas Soemarmo. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Zainuri memberikan uang ke sejumlah politisi di DPRD Semarang untuk meloloskan anggaran. Sementara Hendrar diserahi Rp 64 juta sebagai jatah PDIP.
JAKARTA - Persidangan kasus suap DPRD Semarang dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan