Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD

Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Wali Kota Semarang Nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
Dilanjutkannya, tanggal 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang untuk menyampaikan soal permintaan dana untuk memuluskan raperda APBD Semarang dari anggota DPRD.

Kemudian tanggal 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan menginstruksikan agar permintaan DPRD dikabulkan. "Terdakwa mengatakan, "Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," papar Jaksa Roni.

Setelah tarik ulur uang pelicin itu dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang suap senilai Rp5,2 miliar. Rinciannya, Rp4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.

Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp304 juta digelontorkan Sekda Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjono di kantor VIP Walikota Semarang. Disusul penyerahan kedua 24 November 2011 senilai Rp40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang yang langsung ditangkap tangan KPK.

JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News