Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD

Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Wali Kota Semarang Nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) untuk pelicin pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Semarang tahun anggaran 2012, dilakukan karena dia didesak anggota DPRD Kota Semarang.

Pada sidang yang berlangsung Rabu (13/6), Soemarmo didakwa  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan suap senilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang.

Dalam surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 yang dibacakan Ketua Tim Jaksa KPK, KMS Roni dijelaskan,  sekitar bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono untuk membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.

Saat pertemuan itu lah Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD. "Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Roni menirukan perkataan Agung dihadapan majelis hakim Tipikor.

JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News