Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Rabu, 13 Juni 2012 – 15:46 WIB
Penasehat Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak ngotot bahwa kliennya tak menyalahi prosedur selaku Wali Kota Semarang saat itu. Bahkan, ia menegaskan jika kliennya sudah menolak permintaan sejumlah anggota DPRD tersebut. "Itu sudah ditolak, berkali-kali, bapak (Soemarmo) tidak mau dengan cara seperti itu," tegas Sitinjak.
Menyikapi hal itu, Penasehat hukum Soemarmo ini akan mengajukan surat bantahan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dan siapkan saksi-saksi. "Ya kami akan ajukan saksi-saksi yang akan menjelaskan kalau terdakwa tidak terlibat pada kasus ini," tegas Sofar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Surveyor Indonesia Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Pra-Sejahtera
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Dibuka? Jawaban Panselnas Bikin Penasaran
- 360Kredi Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Desa Bojong Koneng
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan