Soewardi Soeryaningrat Ditangkap, Ruang Kerjanya Digeledah Ditemukan Duit Sebegini

Soewardi Soeryaningrat Ditangkap, Ruang Kerjanya Digeledah Ditemukan Duit Sebegini
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Foto: Pekanbaru MX

jpnn.com, ROKAN HULU - Soewardi Soeryaningrat tak berkutik saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Oknum kepala Desa Rokan Timur itu ditangkap bersama bawahannya yang bernama Sukron (Kaur Tata Usaha), Selasa sore (19/10).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan penangkapan kedua orang tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

“Diminta pungutan Rp 2 juta di Desa Rokan Timur,” beber AKBP Eko dilansir Pekanbaru MX, Kamis (21/10).

Untuk memastikan informasi itu, AKBP Eko langsung mengerahkan Unit III Tipikor untuk menyelidikinya. Keduanya berhasil diamankan Selasa sore.

“Temuan di kantor desa, tim menemukan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Total Rp 20 juta,” beber Kapolres Rohul.

Hasil penggeledahan tepatnya di ruangan Kades, petugas menemukan barang bukti 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani Soewardi.

“Untuk uang tunai ditemukan Rp20 juta,” kata Kapolres.

Soewardi Soeryaningrat bersama bawahannya terjaring OTT yang digelar Polres Rokan Hulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News