Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun

Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Anggota majelis, Ugo, menyatakan bahwa pengurus dan pemegang saham PT PSP adalah keluarga dekat Murman, termasuk adik dan istrinya. "Ini temasuk kejahatan kerah putih dengan akal bulus terselubung untuk mendapat kekayaan dan keuntungan pribadi," ucapnya.

Karenanya majelis menyatakan Murman bersalah karena korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar makai diganti dengan hukuan kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Marsuddin Nainggolan.

Vonis atas Murman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis menghukum politisi Partai Dmeokrat itu dengan penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut majelis, hal yang dianggap meringankan hukuman karena Murman bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta dianggap berhasil membangun Kabupaten Seluma karena pernah mendapat penghargaan dari Presiden atas upaya dalam peningkatan produksi beras.

JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi yang didakwa menyuap DPRD danpenyalahgunaaan APBD, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News