Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun

Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi yang didakwa menyuap DPRD danpenyalahgunaaan APBD, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Oleh majelis hakim, Murman diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/2), majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan bahwa dakwaan primer kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah terbukti. Yakni Murman sebagai Bupati telah melakukan perbuatan korupsi yang ancaman hukumannya diatur  pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.  "Terdakwa telah terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD yang merupakan penyelenggara negara," kata anggota majelis, Mien Trisnawati.

Selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010, Murman Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra (swasta) memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma. Pemberian itu terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears). Selain itu, Murman juga mengarahkan agar PT Puguk Sakti Permai menjadi kontraktor proyek Pemkab Seluma yang didanai uang negara itu.

PT PSP dianggap tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Namun  demikian PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar.

JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi yang didakwa menyuap DPRD danpenyalahgunaaan APBD, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News