Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun

Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Sementara hal yang memberatkan, karena Murman dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang kepada DPRD merupakan perbuatan yang kurang peka terhadap program pemberantasan korupsi," ucap majelis.

Atas putusan itu, baik Murman maupun kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Demikan pula dengan JPU KPK yang menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)

JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi yang didakwa menyuap DPRD danpenyalahgunaaan APBD, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News