Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
Selanjutnya, Ali pula yang menyerahkan uang ke DPRD Seluma. "Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa tersebut masih dalam satu kehendak para terdakwa dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi," tutur Mien.
Hal yang dianggap memberatkan putusan, karena kedua terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, keduanya juga dianggap tak merasa bersalah maupun menyesali perbuatan yang dilakukan.
Atas putusan itu, Erwin Paman langsung mengajukan banding. "Kami langsung banding, Yang Mulia," kata Firma Uli Silalahi yang menjadi penasihat hukum Erwin.
Menurut Uli, kliennya tak pernah terlibat dalam pembahasan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pengikatan dana proyek infrastruktur dengan biaya APBD tahun jamak. Selain itu Uli juga menegaskan bahwa kliennya tak kuasa meladeni permintaan DPRD Seluma yang cenderung memaksa.
JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Paman dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyogok
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Baru Diresmikan, Pusat Ortopedi RS Mandaya Karawang Telah Melayani 3500 Pasien