Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara

Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara
Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara
"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang," katanya.

Sedangkan Ali Amra masih pikir-pikir. Dalam perkara itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman kepada Bupati Seluma Murman Effendi dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)


JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Paman dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyogok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News