Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang," katanya.
Sedangkan Ali Amra masih pikir-pikir. Dalam perkara itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman kepada Bupati Seluma Murman Effendi dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Paman dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyogok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL