Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui
Selasa, 03 Januari 2012 – 19:01 WIB
Karenanya pada persidangan perdana yang digelar 11 November 2011 lalu, Fahuwusa dijerat dengan dakwaan berlapis. Namun dalam dakwaan kesatu Fahuwusa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sementara hal yang dianggap mermberatkan tuntutan hukukan, karena Fahuwusa sebagai Bupati tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, upaya Fahuwusa itu juga dianggap merusak yatanan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Fahuwusa telah lama mengabdi sebagai PNS selama 20 tahun.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan kepada Fahuwusa dan tim pnaseihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Fahuwusa akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Selasa (10/1) pekan depan. "Agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyiapkan pledoi pada persidangan selanjutnya," ucap Napitupulu saat megakhiri persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Memanfaatkan SIAP Tanam 1.0 Demi Meningkatkan Produktivitas Pertanian
- Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus
- BSKDN Kemendagri Yakin Kolaborasi jadi Cara Memacu Penerapan 'Smart Governance'
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur