Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui

Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui
Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1). Foto : Arundono W/JPNN
Karenanya pada persidangan perdana yang digelar 11 November 2011 lalu, Fahuwusa dijerat dengan dakwaan berlapis. Namun dalam dakwaan kesatu  Fahuwusa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara hal yang dianggap mermberatkan tuntutan hukukan, karena Fahuwusa sebagai Bupati tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, upaya Fahuwusa itu juga dianggap merusak yatanan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Fahuwusa telah lama mengabdi sebagai PNS selama 20 tahun.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan kepada Fahuwusa dan tim pnaseihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Fahuwusa akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Selasa (10/1) pekan depan. "Agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyiapkan pledoi pada persidangan selanjutnya," ucap Napitupulu saat megakhiri persidangan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News