Solusi Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Persoalan Sampah Desa Bangun

Solusi Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Persoalan Sampah Desa Bangun
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: Kementerian LHK.

Lokasi desa ini sangat strategis dan bisa menjadi desa pusat pertumbuhan, karena berada betul-betul di wilayah kota atau urbanized rural.

“Saya minta dirjen PSKL pada konteks kemitraan lingkungan juga bisa mengambil peran dukungan fasilitasi. Saya juga minta dirjen PSLB3 untuk coba dilihat peluang CSR,” katanya.

“Karena desa ini lokasinya di tepi kota, maka tentu nanti juga dibarengi penghijauan tanaman pohon yang bermanfaat," tambah Menteri Siti.

Terkait hal tersebut, pemda khususnya Desa Bangun menyambut baik dan mendukung langkah-langkah yang akan diambil.

Kades Bangun Dedik Isharianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan lahan tanah bengkok desa untuk pengembangan kegiatan produktif masyarakat.

Dedik menyampaikan di wilayahnya hanya pengepul yang masih beroperasi sampah dari lokal. Yakni terdiri dari sebanyak 6 pengepul sampah plastik dan 3 pengepul kertas dan kardus.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Siti mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk kesejahteraan masyarakat makin kuat dan jelas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan masyarakat dimudahkan seperti pendirian koperasi. Jadi, tidak hanya untuk dunia usaha, pemerintah juga mempunyai kebijakan khusus untuk pembangunan desa.

Inilah solusi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya agar masyarakat Desa Bangun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tetap mendapat penghasilan dengan tidak mengolah sampah impor lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News