Solusi untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Selain 15 Jenis Pekerjaan, Keren!

Solusi untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Selain 15 Jenis Pekerjaan, Keren!
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer yang berpotensi terdampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Tercatat sebanyak 11.425 tenaga honorer di Pemprov Sulsel terancam kehilangan pekerjaan pada November 2023 mendatang.

Belasan ribu tenaga honorer itu berpotensi terdampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.

SE MenPAN-RB tersebut memerintahkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penghapusan tenaga honorer.

Surat Edaran itu merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasar regulasi tersebut, per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemprov Sulsel sudah menyiapkan 15 jenis pekerjaan bagi tenaga honorer yang hingga November 2023 tidak berubah statusnya menjadi PPPK atau CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan ada 15 jenis pekerjaan yang bakal disiapkan untuk tenaga honorer yang terdampak SE MenPAN-RB.

Selain menyiapkan 15 jenis pekerjaan, Pemprov juga menyiapkan solusi lain untuk tenaga honorer yang terdampak SE MenPAN-RB tentang penghapusan honorer. Keren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News