Disiapkan 15 Jenis Pekerjaan untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Apa Saja? Klik

Disiapkan 15 Jenis Pekerjaan untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Apa Saja? Klik
Pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan Istana Negara saat massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (31/10).. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak 11.425 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terancam kehilangan pekerjaan pada November 2023 mendatang.

Ya, mereka berpotensi terdampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei yang menjadi rujukan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penghapusan tenaga honorer.

SE yang merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, itu menyatakan per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para PPK menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada. Apakah diangkat menjadi CPNS, PPPK, atau outsourcing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi meyebutkan saat ini masih ada 11.425 tenaga honorer di Pemprov Sulsel.

"Totalnya ada 11.425 orang tenaga honorer di Pemprov. Mereka ini belum lolos tes CPNS atau PPPK tahap pertama dan kedua," kata Imran Jauzi kepada JPNN.com, Kamis (23/6).

Imran Jauzi mengatakan Pemprov Sulsel memiliki langkah untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terkena dampak SE MenPAN RB.

"Ada cara yang kami lakukan, seperti pemetaan jenis kerja. Terbukti ada 15 jenis pekerjaan yang kami dapatkan untuk tenaga honorer," tambahnya.

SE MenPAN-RB tentang penghapusan tenaga honorer disikapi Pemprov dengan menyediakan 15 jenis pekerjaan untuk honorer yang belum lulus CPNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News