SOP Patroli di Papua Harus 7 Anggota dengan Mobil Antipeluru
Jumat, 09 Januari 2015 – 13:00 WIB

SOP Patroli di Papua Harus 7 Anggota dengan Mobil Antipeluru
Bahkan, dia menyatakan, jika anggota melanggar SOP, pelanggaran tersebut bisa dikategorikan pelanggaran berat karena menganÂdung risiko kematian dalam tugas pengamanan. Pelanggaran SOP, tutur dia, dapat diproses lantaran anggota tidak mematuhi disiplin Polri. (rib/fud/JPNN/c14/diq)
JAYAPURA - Standard operating procedure (SOP) patroli keamanan di daerah rawan seperti Papua sedang dikaji kepolisian. Itu menyusul dugaan kesalahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan