Sopir Bus Kecelakaan Maut yang Menewaskan 12 Orang Kini jadi Tersangka
Minggu, 17 Desember 2023 – 00:11 WIB
"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Bus ini, keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta. (KR-MAK). (antara/jpnn)
Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka dalam kasus kecekaan maut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Subang
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Korban Berserakan di Jalan
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas