Sopir Bus Kecelakaan Maut yang Menewaskan 12 Orang Kini jadi Tersangka

Sopir Bus Kecelakaan Maut yang Menewaskan 12 Orang Kini jadi Tersangka
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (kanan) saat olah TKP peristiwa kecelakaan bus Handoyo yang mengakibatkan 12 orang meninggal di jalan Tol Cipali. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Bus ini, keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta. (KR-MAK). (antara/jpnn)


Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka dalam kasus kecekaan maut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News