Sopir Goyang Gadis di Mobil Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Identitasnya
jpnn.com, REJANG LEBONG - Sopir travel berinisial IP (21) terancam bakal belasan tahun mendekam di balik jeruji besi.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.
“Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik korban maupun pelaku.
Selain itu, ada beberapa saksi yang juga ikut dimintai keterangan.
Sembari itu, lanjut Tonny, pihaknya juga tengah menyiapkan pemberkasan.
Targetnya berkas bisa dikirim kepada Jaksa pada pekan depan.
“Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku ini juga merupakan residivis. Untuk kasusnya 363 yang terjadi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” tambah Tonny.
Sopir travel IP (21) yang menggoyang gadis 17 tahun di dalam mobil terancam bakal belasan tahun mendekam di balik jeruji besi.
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Korban Persetubuhan Sedarah di Rejang Lebong Alami Keguguran, Polisi Langsung Lakukan Ini
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya