Sopir Sedan Penabrak 5 Pekerja Tol JORR jadi Tersangka

Sopir Sedan Penabrak 5 Pekerja Tol JORR jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MO, sopir mobil sedan dengan nomor polisi B 1106 MZ yang menabrak lima pekerja hingga tewas di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan pada Rabu (15/4) dini hari, menjadi tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, penetapan dilakukan setelah mereka melakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Benar, yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (16/4).

Sambodo menuturkan, dalam kasus ini, pengemudi dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

Pasal itu mengatur setiap orang yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Perwira menengah ini menambahkan, penyebab kecelakaan itu diduga lantaran tersangka mengantuk dan menabrak enam pekerja proyek jalan tol yang sedang bekerja.

Lima orang meninggal dunia serta satu orang lainnya mengalami luka berat.

"Empat pekerja proyek meninggal di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. Sementara itu, satu pekerja lainnya masih dirawat di rumah sakit," kata Sambodo.

Polda Metro Jaya menetapkan sopir mobil sedan yang menabrak enam pekerja hingga tewas di Tol JORR menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News