Sopir Taksi Online Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Pelakunya Ternyata..
Senin, 01 Februari 2021 – 18:21 WIB

Pelaku kejahatan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pelaku yang sudah diketahui identitasnya juga sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya.
Saat ini, yang bersangkutan sudah di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku terbelit utang. Terdapat tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Kediri, akhirnya diungkap secara gamblang oleh Kepolisian Resor Kediri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini