Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun
Jumat, 29 Juli 2022 – 12:50 WIB

Ilustrasi pelaku pelecehan seksual ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan," ujar Jules.
NM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual nonfisik pada Kamis (28/7) siang.
Baca Juga: Dua Perempuan Ini Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Dicabuli Secara Bergantian di Depan Ibunya
"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Sulut menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya pada Rabu (27/7) sore.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti