Sopir Truk Tewas Dianiaya, Polres Situbondo Tetapkan 2 Tersangka

Sopir Truk Tewas Dianiaya, Polres Situbondo Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi Rara/JPNN.com

jpnn.com - SITUBONDO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Bahraendra (50). Penganiayaan itu mengakibatkan korban Bahraendra meninggal dunia.

Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Momon Suwito Pratomo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap lima pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa yang diamankan pada Sabtu dini hari atas dugaan penganiayaan, penyidik akhirnya menetapkan KS (28) dan ATP (19) sebagai tersangka.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal.

Dalam pemeriksaan itu pula terungkap kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk saat melakukan penganiayaan.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat, hingga (korban) meninggal dunia," kata Momon di Situbondo, Sabtu (17/2).

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud  Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur pantai utara Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Rabu (14/2) sekitar pukul 01:12 WIB.

Saat itu, korban Bahraendra turun dari truk yang dikemudikannya karena diadang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Polisi tetapkan dua tersangka penganiayaan sopir truk. Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News