Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 2 Orang di Cianjur
jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan SRW (41) sopir truk tronton bermuatan air mineral dalam kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (2/8).
Kecelakaan itu menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan setelah melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan pihaknya menetapkan status tersangka terhadap SRW.
"Penetapan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap SRW dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, sehingga sopir truk akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya, Kamis.
Anaga menjelaskan dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan sopir truk bernopol B 9863 LM, sehingga pihaknya menerapkan pasal tersebut dan melakukan penahanan terhadap SRW.
Sedangkan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan bersama Dishub Cianjur didapati rem blong.
Rem truk tidak berfungsi karena kurangnya perawatan rutin berkala ditambah pada roda sumbu kedua terdapat rembesan dan terdapat celah pada rem sebelah kiri sehingga tidak berfungsi dengan baik.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan setelah laporan pemeriksaan tuntas dilakukan," kata Anaga.
Polisi menetapkan sopir truk tronton bermuatan air mineral sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Cianjur, Rabu (2/8).
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun