Sori, 46 Napi Batal Remisi
jpnn.com, PASURUAN - Usulan Lapas II-B Pasuruan, Jatim untuk mengajukan remisi kepada 231 narapidana tak semua direalisasikan.
Hanya ada 185 napi yang mendapatkan remisi. "Untuk 46 narapidana lainnya, permohonan remisinya ditangguhkan karena belum mendapat persetujuan dari Dirjen dan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur," kata Kepala Lapas II-B Kota Pasuruan Sri Susilarti.
Dia memerinci, 46 narapidana yang belum disetujui untuk mendapatkan remisi itu sebagian besar terjerat kasus korupsi, narkotika, dan pidana umum (pidum).
"Ada 9 orang dengan kasus korupsi, 27 orang kasus narkotika, dan 10 orang kasus pidum," jelasnya.
Sementara itu, di antara 185 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, ada 7 narapidana yang dinyatakan bebas karena telah habis masa hukumannya.
Untuk remisi 15 hari, terdapat 105 narapidana. Selanjutnya, 79 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan dan hanya 1 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. (tom/mie/c21/diq/jpnn)
Usulan Lapas II-B Pasuruan, Jatim untuk mengajukan remisi kepada 231 narapidana tak semua direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Kurangi Emisi, Pertamina dan KNOC Jajaki Kerja Sama Pengembangan Rig-to-CCS
- Kemenkumham Beri Remisi Hari Natal kepada 15 Ribu Narapidana