Sori, KPK Tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan Miryam Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani. Lembaga antirasuah itu pun memiliki alasan untuk tak hadir.
Sampai saat ini, KPK KPK sebagai pihak termohon belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jika tidak ada panggilan yang diterima, tentu kami tidak bisa datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/5).
Sidang perdana gugatan praperadilan Miryam akan digelar hari ini. Agendanya adalah pembacaan permohonan dari kubu Miryam.
Politikus Hanura itu mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka yang disandangnya. Sebelumnya, KPK menjerat Miryam sebagai tersangka kesaksian palsu dalam perkara e-KTP.
Namun, Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka kesaksian palsu. Sebab, kasus saksi palsu masuk ke ranah pidana umum.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan