Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi

Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menangani laporan tentang pidato Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut istilah pribumi. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, laporan yang masuk tentang Anies belum diteruskan ke penyidik.

"Jadi laporan belum (diteruskan) penerima laporan. Nanti laporan disalurkan ke penyidik yang menangani," kata Irjen Pol Setyo Wasisto saat dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Rabu (18/10).

Menurut Setyo, saat ini laporan tentang Anies masih di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Karena itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menerima laporan.

"Saya sudah telepon ke Direktorat Tindak Pidana Umum, tapi belum ada dan belum dia terima, belum disalurkan berarti," ucap Setyo.

Lebih lanjut Setyo menuturkan, jika laporan itu sudah sampai ke penyidik, pasti akan segera ditindaklanjuti. "Kalau (sudah) disalurkan baru ditindaklanjuti," jelas Setyo.

Sebelumnya Koordinator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian melaporkan Anies Baswedan terkait kata-kata 'pribumi' dalam pidato perdananya sebagai gubernur DKI di Balai Kota Jakarta pada Senin lalu (16/10). Pasalnya, Lapian menganggap pidato Anies berpotensi memecah-belah.

Laporan Lapian itu tercatat di Bareskrim Polri dengan register LP/ 1072/X/2017/ tanggal 17 Oktober 2017. Menurut Jack, pernyataan Anies soal pribumi memang patut dipertanyakan.

"Pribumi yang mana? Pribumi Arab, China, siapa? Karena saya lihat ini memecah-belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu," ucap Lapian.

Sampai saat ini pengaduan tentang pidato Anies Baswedan yang menyinggung kata pribumi masih di SPKT Bareskrim Polri sehingga penyidik belum menindaklanjutinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News