Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi
Rabu, 18 Oktober 2017 – 22:26 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos
Karena itu dia menuding Anies melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lapian dalam laporannya juga menyertakan barang bukti berupa berkas lampiran dan video pidato Anies di Balai Kota DKI Jakarta.(cr5/ce1/JPC)
Sampai saat ini pengaduan tentang pidato Anies Baswedan yang menyinggung kata pribumi masih di SPKT Bareskrim Polri sehingga penyidik belum menindaklanjutinya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau