Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi

Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

Karena itu dia menuding Anies melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lapian dalam laporannya juga menyertakan barang bukti berupa berkas lampiran dan video pidato Anies di Balai Kota DKI Jakarta.(cr5/ce1/JPC)


Sampai saat ini pengaduan tentang pidato Anies Baswedan yang menyinggung kata pribumi masih di SPKT Bareskrim Polri sehingga penyidik belum menindaklanjutinya.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News