Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi
Rabu, 18 Oktober 2017 – 22:26 WIB
Karena itu dia menuding Anies melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lapian dalam laporannya juga menyertakan barang bukti berupa berkas lampiran dan video pidato Anies di Balai Kota DKI Jakarta.(cr5/ce1/JPC)
Sampai saat ini pengaduan tentang pidato Anies Baswedan yang menyinggung kata pribumi masih di SPKT Bareskrim Polri sehingga penyidik belum menindaklanjutinya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget