Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan

Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akan mengajukan praperadilan karena ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akan mengajukan praperadilan karena ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

Hal itu ditegaskan salah satu Tim Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin dalam keterangan resminya, Selasa (16/4).

Mustofa mengatakan baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan. Ia menyebut telah menyiapkan upaya hukum termasuk praperadilan.

"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor-red) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

Dia menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain termasuk, barang bukti dengan nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ungkapnya.

Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," imbuhnya.

Upaya hukum Bupati Sidoarjo yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News