Soroti Laporan LHKPN Pati Polri, ISESS Minta Penjelasan Kapolri

Soroti Laporan LHKPN Pati Polri, ISESS Minta Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi Foto : Ricardo

Bambang menilai memang cukup memakan waktu bila menyusun LHKPN sejak dia mendapuk sebagai bintang satu.

"Kurun waktu sejak 2016 dengan promosi jabatan yang sangat tinggi sampai sekarang bukanlah waktu yang pendek untuk menyusun LHKPN bila mau," ujarnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Lantaran, Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan," kata YLBHI dalam unggahan di Instagram yang telah diizinkan kutip oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Kejanggalan tidak hanya dilihat oleh YLBHI. Harta kekayaan Kabareskrim telah dianalisa YLBHI bersama tim lainnya.

"Timnya ICW, PBHI, AJI, ICJR, YLBHI, KontraS," pungkas Isnur.

Dalam unggahan YLBHI, tampak Kabareskrim hanya melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali.

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto meminta penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait aturan perwira polisi wajib lapor harta kekayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News