Soroti Laporan LHKPN Pati Polri, ISESS Minta Penjelasan Kapolri

Soroti Laporan LHKPN Pati Polri, ISESS Minta Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal aturan seorang perwira tinggi (pati) yang wajib melapor hartanya.

Hal itu untuk menyikapi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sempat disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lantaran terakhir melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2016 dengan nominal hanya sebesar Rp 1,7 miliar.

"Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlaku?" kata Bambang kepada wartawan, Jumat (16/6).

Bambang berharap Kapolri bisa konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut.

Dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi bagi anggota Polri yang tidak patuh laporkan hartanya ke KPK.

"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yang tak disiplin menyampaikan LHKPN," katanya.

Di sisi lain, istri Komjen Agus, Evy Celianti juga sempat menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan kemewahan hidupnya di media sosial.

Sementara, Komjen Agus diketahui pada tahun 2016 mulai menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan berpangkat bintang satu atau brigjen.

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto meminta penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait aturan perwira polisi wajib lapor harta kekayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News