Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan

Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

“Ketika Pemilu dilaksanakan tidak Jurdil, karena Dinasti Politik dan Nepotisme memainkan peran destruktif, maka kedaulatan rakyat yang diwujudkan lewat pemilu yang seharusnya jurdil telah dikhianati, dirusak dan digeser menjadi kedaulatan "Dinasti Politik" dan "Nepotisme" lewat MK atas nama perselisihan hasil pemilu,” ujar Petrus.

Sebab, kata Petrus, di MK sudah ada Ipar dan Paman yang siap mendegradasi Kedaulatan Rakyat lewat hasil "Pemilu" dengan sengketa perselisihan hasil pemilu untuk menentukan siapa pemenangnya.

“Akhirnya Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat bergeser ke "MK" sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam menentukan siapa Wakil Rakyat dan siapa Presiden RI ditentukan oleh Dinasti Politik dan Nepotisme yang ada di supra struktur politik lintas lembaga tinggi negara menjadi ancaman serius terhadap Demokrasi dan Daulat Rakyat di negeri ini,” ujar Petrus.

Sikap PDIP Diapresiasi

Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini menyatakan mengapresiasi sikap PDIP menolak pandangan Partai Nasdem agar Hak Angket DPR, perlu dibuat perjanjian tertulis dengan partai berlambang banteng moncong putih itu.

“Penolakan PDIP sangat argumentatif karena Hak Angket adalah hak Anggota DPR sementara Partai Politik cukup sebagai fasilitator lewat Fraksi-fraksinya di DPR, lalu mendeclare saja dukungan Partainya lewat media kepada public,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan jika harus dibuat lagi perjanjian, maka ini jelas melecehkan Hak Anggota DPR dan Hak Rakyat sebagaimana sudah diatur di dalam UU MD3 dan Tatib DPR yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 7B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yaitu hak menyatakan pendapat, manakala Presiden terbukti melanggar hukum lewat penggunaan Hak Angket Anggota DPR.

Pada sisi yang lain, tampak bahwa Partai Nasdem belum bisa melepaskan diri dari watak "transaksional" dalam kebijakan dan tata kelola negara yang bersandar pada konstitusi dan UU. Apalagi Partai Politik memiliki kekuasaan dan kekuatan pengendali lewat Fraksi-Fraksi di DPR, sehingga setiap Partai gunakan garis komando sesuai Fraksinya di DPR.

Petrus Selestinus mengatakan hak angket itu tidak melekat pada partai politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3, pada Tatib DPR dan pada anggota DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News