Soroti Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus: Gubernur NTT Lakukan Akrobatik Politik

Soroti Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus: Gubernur NTT Lakukan Akrobatik Politik
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Gubernur NTT Viktor Laiskodat melakukan akrobatik politik yang tidak terukur dan keluar dari pakem hukum serta hanya berpacu dengan waktu terkait pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede.

“Hal itu dilakukan Gubernur NTT dengan alasan ada agenda penting lain di tanggal 28/1/2022, lalu jadwal pelantikan mendadak dimajukan sehari lebih cepat yaitu tanggal 27/1/2022, agar tampak lebih logis dalam berpacu dengan waktu dalam hitungan jam, siapa yang lebih gesit, apakah melantik Wakil Bupati Ende atau penarikan SK Mendagri,” kata Petrus Selestinus dalam siaran pers kemarin malam.

Padahal secara hukum, menurut Petrus, masalahnya tidak terletak pada pelantikan yang dipercepat, tetapi pada wewenang Mendagri sesuai prinsip ‘Contrarius Actus’ mencabut Surat Keputusan (SK) baik sebelum atau sesudah pelantikan.

“Dalam hal ini, Mendagri memilih menarik kembali SK-nya kemudian baru menentukan sikap, mencabut SK Nomor: 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sambil menunggu perbaikan,” kata Petrus.

Petrus mengatakan harga paling tinggi yang harus dibayar tentu bukan pada seremonial pelantikan Wakil Bupati Ende, melainkan pada Surat Penarikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.

Sebab, kata Petrus, menyangkut alasan penting dan substantif yuridis, yaitu kekuranglengkapan dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang tidak lengkap sejak awal sudah disoal tetapi diabaikan.

Penyalahgunaan Wewenang

Petrus menilai Surat Dirjen OTDA Surat Dirjen OTDA Nomor: 132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022, Hal Penarikan Keputusan Mendagri pada tanggal 27 Januari 2022, telah mengungkap bagaimana model Tata Kelola Pemerintahan ala premanisme sudah masuk ke dalam struktur kekuasaan secara vertikal dan horizontal mulai dari Kemendagri hingga Pemda Kabupaten Ende dan DPRD Ende.

Petrus Selestinus menilai Gubernur NTT Viktor Laiskodat melakukan akrobatik politik yang tidak terukur dan keluar dari pakem hukum dan hanya berpacu dengan waktu terkait pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News